Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekda.
DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam melaksanakan tugasnya DPMPTSP memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten
- Pembuatan peta potensi investasi kabupaten
- Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten
- Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten
- Pengelolaan data dan informasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat kabupaten
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya