Layanan Perizinan
Secara keseluruhan DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang melayani perizinan berikut :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Penyelenggaraan Reklame
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Tempat Usaha
- Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
- Tanda Daftar Gudang
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
- Izin Pemakaian Kekayaan Daerah
- Izin Kilang Padi
- Izin Usaha Restoran dan Rumah Makan
- Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
- Izin Pendirian Pusat Kebugaran
- Izin Kesehatan, meliputi :
- Izin Apotik
- Izin Praktek Bersama
- Izin Toko Obat Berizin dan Penjualan Jamu Tradisional
- Izin Praktek Perawat, Bidan dan Fisioterapi
- Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
- izin Praktek Pengobatan Tradisional dan Akupuntur
- Izin Tukang Gigi
- Izin Kesehatan Lingkungan Pemukiman Industri (untuk pengujian secara fisik UKL-UPL)
- Izin Optik
- Izin Hotel dan Losmen
- Izin Penjualan dan Penyaluran obat-obatan hewan dan pertanian
- Izin salon dan tukang pangkas
- Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal
Selain jenis perizinan sebagaimana tersebut di atas juga dilimpahkan kewenangan untuk menanda tangani perizinan tertentu sebagai berikut :
- Perizinan untuk pendirian hotel
- Perizinan untuk pemasangan reklame konstruksi besar
- Perizinan untuk mendirikan pasar swalayan